18 Nov 2023

Pelatihan Membangun dan Memantapkan Kapasitas Kinerja Tendik FH USK melalui Model Achievement Motivation Sebagai Upaya Mewujudkan Layanan Terintegrasi

Tenaga Kependidikan (Tendik) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) selama dua hari Sabtu dan Minggu, sejak tanggal 18 – 19 November 2023 melaksanakan kegiatan “Pelatihan Membangun Nilai Integritas dan Kapasitas Tendik FH USK melalui Model Motivasi Berprestasi (Achievement Motivation)  Sebagai Upaya Mewujudkan Layanan Terintegrasi”.  Kegiatan dilaksanakan di The Pade Hotel, Aceh Besar, diikuti oleh Tendik FH USK yang berjumlah 32 orang.

 Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan FH USK Dr. Sri Walny Rahayu, S.H. M. Hum, yang mewakili Dekan FH USK. Dalam kata sambutannya, Sri Walny Rahayu, menyatakan kegiatan pelatihan di dalam ruang, selama 15 jam pertemuan (dua hari JP), merupakan program tupoksi Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan FH USK.  Hal lainnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada  instansi pemerintah sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (UU ASN).

Upaya membentuk SDM yang memiliki potensi, integritas, loyalitas, dan berkompeten bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut memerlukan energi, perencanaan anggaran dan waktu jangka panjang. Kompetensi diperoleh melalui pengalaman kerja, pengalaman hidup, studi, atau pelatihan dengan model di luar ruang dan di dalam ruang. Oleh karena itu pelatihan yang bertujan, menanamkan nilai-nilai integritas bagi Tendik FH USK, terutama menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  sebagai ASN, yang wajib mempersiapkan diri menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan melanjutkan usaha untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Universitas Syiah Kuala.

Kompetensi merupakan keterampilan atau kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas dengan “baik” dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien. Tingkat efektif dan efisien pelaksanaan pekerjaan sangat ditentukan oleh kemampuan pegawai yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill) dalam bersikap (attitude), kerja sama, pemecahan masalah dan kemampuan lainnya.

Terdapat 3 (tiga) jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Pengembangan dan peningkatan kemampuan ASN diharapkan akan membentuk SDM yang memiliki etos kerja, terampil, kreatif, disiplin dan profesional serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi meningkatkan produktivitas dan daya saing. Pelayanan ASN diharapkan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif. Pengembangan diri yang menjadi hak ASN sebagaimana Pasal 21 UU ASN meliputi pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi, sehingga dapat memberi kontribusi optimal dan maksimal bagi FH USK.

Model pelatihan pengembangan diri dilakukan dengan memancing kreatifitas Tendik melalui permainan dan self healing, team work, peserta pelatihan bekerjasama menciptakan sesuatu hal yang menumbuhkembangkan motivasi berprestasi dan berkompetisi melalui achievement motivation, terdiri dari nilai motivasi “To Be + To Have + Valensi”. Model tersebut pada dasarnya memberikan kesadaran kepada seseorang/individu untuk mengetahui potensi yang ada pada dirinya serta memotivasi tim kerja yang berada di lingkungan kerja dapat berprestasi semaksimal mungkin dengan cara berkolaborasi dan berkoordinasi.

 

 

Output Kegiatan Pelatihan diharapkan : 

  1. Terbentuknya persamaan persepsi bagi Tendik FH USK, hak dan kewajiban ASN;
  2. Terbentuknya pemahaman yang sama mengenai nilai-nilai integritas melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan melanjutkan usaha untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di FH USK;
  3. Terbentuknya kemampuan melakukan tugas dan pekerjaan efektif, efisien yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill), bersikap  (attitude),    kerja sama,    serta mampu memecahkan masalah dan kemampuan lainnya;
  4. Terbentuknya pengembangan diri Tendik FH USK yang berprestasi, berkompetisi melalui achievement motivation. (© Sri Walny Rahayu-FH USK)

#reformasibirokrasi#zonaintegrasi