FAKULTAS HUKUM USK DAN KEJATI ACEH KOLABORASI BAHAS PEMBARUAN STANDAR PROFESI JAKSA DI ACEH
Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh memperkuat sinergi melalui audiensi yang membahas Pembaruan Standar Minimum Profesi Jaksa di Aceh. Pertemuan strategis ini berlangsung pada hari Senin, 27 Oktober 2025 di Lounge Fakultas Hukum USK, menandai komitmen bersama antara institusi akademis dan penegak hukum dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para jaksa yang bertugas di Aceh.
Tidak hanya memperkuat sinergi, audiensi ini menjadi catatan penting bagi Tim Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembaruan Standar Minimum Profesi Jaksa untuk mengumpulkan data lapangan. Kegiatan ini mencakup wawancara mendalam (deep interview) terhadap akademisi di Fakultas Hukum USK. Keterlibatan para pakar hukum dari kampus bertujuan untuk memastikan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat, sekaligus menjamin bahwa standar profesi jaksa di Aceh senantiasa relevan dan berintegritas tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan FH USK, yakni Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Keuangan) dan Syamsul Bahri, SHI., M.A. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan) dan Khairani, S.H., M.Hum (Sekretaris Departemen Ilmu Hukum). Sementara itu, delegasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berjumlah enam orang. Rombongan ini dipimpin oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., yang merupakan Tenaga Ahli Jaksa Agung dan bagian dari Tim Penyusunan Rekomendasi Kebijakan. Turut hadir pula:
- Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. (Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II pada Biro Perencanaan);
- Alfina Armando Parensyah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Biro Perencanaan;
- Riska Amal Putra, S.H., M.Kn., Jaksa Fungsional pada Biro Perencanaan;
- Febri Dwiyanto, S.H., Jaksa Fungsional pada Biro Perencanaan;
- Muhamad Doddy Zaki Jamil, S.Kom. (Pranata Komputer Pertama pada Biro Perencanaan).
Kehadiran Tim Penyusunan Rekomendasi Kebijakan ini difasilitasi oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, yang meliputi Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), Yusuf (Kepala Subbagian Perencanaan), dan Ibnu Hanafiah (Fungsional Perencana Muda).

Diskusi yang berlangsung hangat tersebut berfokus pada pembahasan mendalam mengenai peningkatan profesionalisme dan penguatan standar kinerja jaksa, khususnya dalam konteks wilayah hukum Aceh yang unik. Sinergi antara FH USK sebagai lembaga akademik dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan adaptif. Tujuannya adalah memastikan bahwa standar jaksa di Aceh selalu relevan dengan kebutuhan aktual di lapangan dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum.