KULIAH UMUM: PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMBARUAN HUKUM DI INDONESIA
Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar kuliah umum bertema “Peran Mahkamah Agung dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia” sebagai rangkaian dari Milad USK ke-64. Acara yang berlangsung di Aula Fakultas MIPA USK pada hari Senin, 15 September 2025 ini menghadirkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dan Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, sebagai moderator.
Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa USK, serta para hakim dilingkungan peradilan tingkat I dan II di Aceh, mulai dari Peradilan Umum, PTUN, Mahkamah Syar’iyah, hingga Peradilan Militer. Ketua panitia, Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si., yang juga wakil dekan I Fakultas Hukum USK menyampaikan bahwa acara ini terselenggara berkat kerja sama USK dengan Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan menekankan pentingnya kolaborasi antara kampus dan lembaga peradilan untuk mendorong pembaharuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Ia juga menyoroti kontribusi Fakultas Hukum USK yang telah melahirkan banyak hakim, termasuk Hakim Agung Ainal Mardhiyah, satu-satunya hakim agung perempuan saat ini.
Sementara itu, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam kuliah umumnya menegaskan bahwa hukum harus terus bergerak mengikuti perkembangan zaman, khususnya di era digital. Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam pembaharuan hukum melalui tiga fungsi utama: fungsi yudisial dengan putusan-putusan yang menjadi acuan dalam memutuskan perkara khususnya dalam hal-hal terjadinya kekosongan hukum., fungsi regulatif melalui penerbitan peraturan, serta fungsi administratif dalam memperkuat tata kelola adminitratif peradilan melalui terobosan inovatif yang berbasis teknologi digital.
Namun demikian, Ketua MA juga mengakui adanya tantangan besar yang dihadapi lembaga tersebut, mulai dari tingginya beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, hingga menghadapi masalah integritas para hakim dan lembaga peradilan.
Mengakhiri presentasinya, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mendorong kolaborasi lebih erat antara Mahkamah Agung dan dunia akademik, misalnya melalui penelitian bersama, pertukaran data, seminar, hingga program pemagangan. “Kampus bisa menjadi ujung tombak dalam membentuk SDM, termasuk dalam membentuk aparatur hokum yang berintegritas” pungkasnya. (Sri Walny Rahayu,2025)