04 Mar 2026

FAKULTAS HUKUM USK SELENGGALARAKAN KULIAH UMUM TENTANG PERAN DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar kuliah umum bertema “Peran dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penyelesaian Sengketa” pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Aula FH USK.

Acara ini menghadirkan Ketua KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, S.I.P., dan tim, dimana wilayah kerjanya meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Kuliah umum tersebut diikuti oleh sekitar 120 (serratus dua puluh) mahasiswa FH USK dengan antusiasme yang tinggi. Melalui pemaparan yang disampaikan, mahasiswa diajak memahami lebih dalam mengenai praktik pengawasan persaingan usaha di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan KPPU.

Terselenggaranya kuliah umum dengan tema “Peran dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penyelesaian Sengketa” ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pemahaman seluruh peserta, khususnya mahasiswa, mengenai pentingnya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Melalui pemaparan langsung dari narasumber yang kompeten, kuliah umum ini menjadi wadah strategis untuk mengenal lebih dekat peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan akademisi dan generasi muda, bahwa persaingan usaha yang sehat adalah salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di ranah persaingan usaha juga menjadi bekal penting bagi para calon profesional hukum, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan masa depan. (Sri Walny Rahayu,2025)