11 Jul 2026

DISKUSI PUBLIK ADVOKASI REVISI UUPA: FH USK TEGASKAN KOMITMEN TERHADAP ISU STRATEGIS OTONOMI ACEH

Banda Aceh, 8 Juli 2025 – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) kembali mengambil peran strategis dalam dinamika hukum dan politik Aceh. Melalui diskusi publik bertajuk “Advokasi Revisi UUPA: Antara Peluang & Tantangan”, FH USK menghadirkan berbagai perspektif penting dalam menelaah arah perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Diskusi ini menjadi ruang penting untuk menggali arah dan isi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang telah berlaku hampir 20 tahun. UUPA sendiri lahir sebagai hasil dari proses perdamaian Aceh dan merupakan simbol pengakuan terhadap kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Acara ini digelar secara hybrid dan dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai sektor sebagai narasumber utama, diantaranya:

• Prof. Dr. Ir. Marwan , Rektor Universitas Syiah Kuala

• M. Nasir, S.IP., MPA , Plt. Sekda Aceh

• Dr. M. Nasir Djamil, M.Si , Anggota DPR RI

• Tgk. H. Anwar Ramli, S.pd., MM , Ketua Tim Revisi UUPA DPR Aceh

• Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum , Dekan Fakultas Hukum USK

• Prof. Dr. Muhibbutthabary, M.Ag , Wakil Ketua MPU Aceh

• drh. Irwandi Yusuf , Tokoh Perdamaian Aceh

• Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H , Dosen Fakultas Hukum USK

Acara dipandu oleh Zainal Arifin , Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, sebagai moderator.

Diskusi ini menghadirkan Prof.Dr.Fitra Arsil, S.H., M.H, sebagai keynote speaker. Saat ini, beliau menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM RI untuk bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa UUPA adalah lex specialis yang unik karena lahir dari semangat perdamaian. Kemudian menyebut revisi bukanlah bentuk kegagalan, melainkan peluang memperkuat pondasi hukum Aceh agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ketua Tim Revisi UUPA dari DPR Aceh, Tgk. H. Anwar Ramli, menjelaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat. Draf tersebut kini terdiri atas 40 bab dan 270 pasal, di mana 193 pasal merupakan aspirasi langsung dari publik. Fokus utamanya adalah pada penguatan kewenangan daerah dan peningkatan kapasitas fiskal Aceh.

Sejumlah tokoh turut menyampaikan pandangannya, termasuk Dr. Nasir Djamil, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Prof. Muhibbuthabary, serta perwakilan perempuan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menekankan pentingnya pelibatan semua kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan organisasi keagamaan, dalam proses revisi.

Diskusi ini menegaskan satu hal penting: revisi UUPA bukan semata proses hukum, tetapi juga proses sosial dan kultural yang harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat Aceh. Hanya dengan cara itu, revisi UUPA bisa sah secara hukum dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Ketua pelaksana kegiatan, Basri Effendi, SH, M.H, M.Kn, menyampaikan penghargaannya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. “Terima kasih yang pertama kepada Rektor USK atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini, serta kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujarnya.

Diskusi ini menjadi ruang penting untuk menyuarakan pandangan akademisi, legislatif, dan masyarakat terhadap arah revisi UUPA, demi menjaga keberlanjutan otonomi dan keadilan bagi Aceh di masa depan.