05 Jun 2025

FH USK GELAR PUBLIC LECTURE BAHAS HUBUNGAN SISTEM HUKUM UNI EROPA DAN JERMAN

Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melalui International Class Program (ICP) kembali menegaskan posisinya sebagai program pendidikan hukum berwawasan global dengan menyelenggarakan kegiatan Public Lecture bertajuk “Some Remarks on the Legal Systems of the European Union and How It Is Intertwined with the Law of the Federal Republic of Germany”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 23 Mei 2025, di Aula Fakultas Hukum USK dan dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga para dosen dan akademisi.

Acara ini menghadirkan narasumber tamu internasional, Mr. Volker Bley, Ass. jur. Hochschulkanzler a. D., dari Fachhochschule Potsdam , University of Applied Sciences, Germany. Dengan pengalaman panjang dalam bidang administrasi akademik dan hukum Jerman, Mr. Bley memberikan wawasan yang mendalam mengenai struktur hukum Uni Eropa serta hubungan kompleks antara hukum supranasional dan hukum nasional Jerman.

Dalam sesi kuliah umum tersebut, Mr. Bley membahas secara komprehensif mengenai kerangka hukum Uni Eropa, termasuk prinsip-prinsip dasar seperti primacy of EU law, direct effect, dan subsidiarity. Ia menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam konteks negara anggota, khususnya di Jerman yang memiliki sistem hukum dengan fondasi konstitusional yang kuat. Kuliah ini menyoroti dinamika interaksi antara hukum Uni Eropa dengan Hukum Dasar Jerman (Grundgesetz), termasuk isu-isu kontemporer seperti ketegangan antara Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dan Mahkamah Hukum Uni Eropa dalam hal kedaulatan hukum dan pembagian kewenangan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memperkenalkan perspektif hukum komparatif kepada mahasiswa, sekaligus memperkuat pemahaman tentang sistem hukum internasional yang semakin relevan dalam era globalisasi. Melalui kuliah umum ini, peserta diajak untuk memahami bagaimana hukum supranasional dapat mempengaruhi kebijakan nasional, serta pentingnya keselarasan antara peraturan-peraturan yang berlaku di tingkat Uni Eropa dengan konstitusi nasional masing-masing negara anggota.

Diskusi berjalan dengan sangat dinamis. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan melontarkan berbagai pertanyaan kritis seputar topik seperti: bagaimana peran parlemen nasional dalam proses harmonisasi hukum, apa dampak keputusan Mahkamah Uni Eropa terhadap sistem hukum domestik, serta bagaimana relevansi studi hukum Eropa bagi negara-negara non-anggota seperti Indonesia. Narasumber menjawab dengan lugas, sekaligus memberikan pandangan yang menstimulasi pemikiran kritis para peserta.

Penyelenggaraan kuliah umum ini tidak hanya memperkuat kapasitas akademik mahasiswa dan dosen, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dan jaringan internasional antara FH USK dan institusi pendidikan tinggi luar negeri. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen FH USK dalam mengembangkan program pendidikan hukum yang unggul, terbuka terhadap isu-isu global, dan adaptif terhadap tantangan zaman.