Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh, 21 Mei 2025 — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melakukan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen USK di Aula FH USK. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, staf, dan mahasiswa dari Fakultas Hukum USK.
Tujuan dari Peraturan Rektor tersebut adalah untuk memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap ketentuan etika yang berlaku bagi dosen sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab akademik di USK. Selain itu, peraturan ini juga menjadi dasar bagi Senat Akademik USK dalam menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik sivitas akademik, serta melakukan pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademik di lingkungan universitas.
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber utama yang memberikan pemaparan, yaitu:
- Prof. Dr. Nurdin Saidi, M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam USK,
- Prof. Dr. Faisal, SE., M.Si., MA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK,
- Prof. Dr. Drh. Sugito, M.Si., dari Fakultas Kedokteran Hewan USK
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya kode etik sebagai landasan moral dan profesional dalam menjalankan peran dosen, baik dalam kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun dalam kehidupan kampus sehari-hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta lingkungan akademik yang kondusif, profesional, dan berintegritas tinggi, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya visi dan misi Universitas Syiah Kuala.