RANCANG PERATURAN TENTANG KODE ETIK DAN MAJELIS ETIK
Dalam menjalankan hubungan sesama civitas akademika di lingkungan kampus Universitas Syiah Kuala khususnya di Fakultas Hukum Unsyiah, idealnya ada aturan tentang bagaimana itu dilaksanakan yang dituangkan dalam suatu peraturan yang mengatur secara keseluruhan terkait hal tersebut. Sebagai contoh, aturan tentang kode etik Dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, atau kode etik Tenaga Kependidikan dalam menjalin hubungan dengan Dosen dan Mahasiswa, dan juga kode etik Mahasiswa dalam menjalankan proses perkuliahan di FH Unsyiah.
Kode Etik adalah pedoman sikap tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap individu. Individu dalam ruang lingkup FH Unsyiah yaitu setiap Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa FH Unsyiah. Kode Etik mempunyai tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat serta menjamin hak dan kewajiban Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. Terkait hal tersebut, melalui program Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada angkatan VIII tahun 2020 yang sedang dilaksanakan oleh Dedy Yuliansyah, S.H., M.H. sebagai salah satu CPNS di FH Unsyiah, telah menyusun rancangan tentang peraturan Kode Etik dan Majelis Etik FH Unsyiah.
Hal ini disusun oleh saudara Dedy karena melihat belum adanya aturan tentang Kode Etik dan Majelis Etik di Fakultas hukum Unsyiah yang mengakibatkan tidak ada mekanisme ketika menangani pelanggaran Etik baik yang dilakukan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan maupun oleh Mahasiswa. Oleh karena itu, dalam program Aktualisasi ini, dirancang suatu aturan yang mengatur tentang kode Etik yang ditujukan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa serta merancang Majelis Etik yang berfungsi sebagai wadah untuk menangani pelanggaran etik di Fakultas Hukum Unsyiah.
Dekan FH Unsyiah, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. mengapresiasi rancangan Kode Etik ini dan menegaskan bahwa aturan ini merupakan hal yang urgent. Senada dengan Dekan FH Unsyiah, Wakil Dekan I FH Unsyiah Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., M.A juga mengapresiasi hasil program Aktualisasi yang telah dilaksanakan oleh ketiga CPNS FH Unsyiah yang sedang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS pada tahun 2020 ini. Rancangan aturan tentang kode Etik yang disusun oleh saudara Dedy Yuliansyah, SOP Penyanggahan Nilai oleh Anta Rini Utami dan Modul Penggunaan Video Conference yang ditulis saudara Khairil Akbar sangat berkontribusi untuk kemajuan FH Unsyiah.
Rancangan peraturan tentang Kode Etik ini terdiri dari tiga belas (13) Bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Etika Dosen, Etika Tenaga Kependidikan, Etika mahasiswa, hak dan kewajiban Dosen, Tenaga Kependidikan, dan mahasiswa, Pelanggaran, Penegakan Kode Etik dan Sanksi, Majelis Etik, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Putusan Pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Penutup.
Terkait peraturan kode etik ini, Universitas Syiah Kuala melalui Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 323 tahun 2003 tentang Peraturan Tata Tertib dan Etika Kehidupan Warga Unsyiah telah mengatur tentang etika berperilaku namun tidak secara menyeluruh dan mendetail serta dirasa sudah harus mengalami perubahan untuk mengikuti perubahan jaman. Melihat keluar, sudah banyak yang mengatur perihal kode etik dan juga menjadi sumber ketika mencoba menyusun rancangan peraturan ini, seperti Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta, Keputusan Dekan Fakultas Humaniora Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tentang Kode Etik Dosen, Mahasiswa Dan Tenaga Kependidikan, Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Tentang Kode Etik Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.