Fakultas Hukum USK Gelar Rapat Persiapan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 18 Tahun 2026
Banda Aceh — Satuan Jaminan Mutu Fakultas (SJMF) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memfasilitasi Rapat Persiapan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 18 Tahun 2026 sebagai langkah awal konsolidasi seluruh unsur pimpinan dan pengelola program studi di lingkungan fakultas dalam menghadapi pelaksanaan AMI mendatang. Rapat ini menjadi forum penyamaan persepsi terkait tahapan, dokumen, dan ketentuan terbaru yang akan diberlakukan pada siklus AMI 18 Tahun 2026
Rapat yang difasilitasi oleh SJMF Fakultas Hukum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, TPMA dan SP4.
- Dekan Fakultas Hukum
- Para Wakil Dekan
- Ketua/Pengelola Program Studi S1 Ilmu Hukum
- Ketua/Pengelola Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH)
- Ketua/Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan (MKN)
- Ketua/Pengelola Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH)
- Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA) Program Sarjana Ilmu Hukum
- Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA) Program Magister Hukum dan Magister Kenotariatan
- Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA) Program Doktor Ilmu Hukum
- Satuan Penjaminan Mutu Program Studi (SP4) Fakultas Hukum
Dalam rapat tersebut, dibahas tiga dokumen acuan utama sebagai pedoman pelaksanaan AMI 18 yaitu:
1. Materi Bimtek dan Sosialisasi AMI Online Siklus 18 Tahun 2026
Membahas rekap capaian pelaksanaan AMI siklus sebelumnya, evolusi kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dari Permendikbudristek No. 53/2023 menuju Permendiktisaintek No. 10/2026, lima perubahan penting pada Standar Mutu, SPMI, SPME & Akreditasi, Data & Evaluasi, serta Tata Kelola Mutu, 10 aksi wajib yang harus disiapkan program studi, tahapan Pelaksanaan AMI Siklus 18 (pengisian AMI online, Desk Evaluasi, penyamaan persepsi auditor, visitasi, PTK dan RTM, hingga closing AMI), serta dokumen komitmen AMI yang wajib disiapkan Program Studi Baru dan Program Studi Closing.
2. Alur Proses AMI Online
Menjelaskan tahapan dan pembagian peran dalam pelaksanaan AMI secara daring, mulai dari penetapan kebijakan oleh Rektor, disposisi program oleh Ketua SPM, persiapan panduan dan instrumen oleh Kepala PPAPM, pemantauan proses oleh SJMF, hingga pengisian AMI online, upload PTK, visitasi, VTB, LRTM, dan closing AMI yang dilakukan oleh Auditee (Program Studi) melalui laman AMI.
3. Hal-Hal Baru yang Perlu Dibahas pada Siklus AMI
Mengulas sejumlah poin baru yang perlu disiapkan program studi, di antaranya laporan AMI siklus sebelumnya, hasil pengukuran CPL dan CPMK, LKPS TS 2025-2026, automasi akreditasi prodi, laporan capaian kinerja penjaminan mutu oleh TPMA, kelengkapan struktur, tupoksi, SK, SOP, dan laporan kegiatan SJMF, bukti keterlibatan SJMF dalam pengambilan kebijakan UPPS, laporan monev implementasi kurikulum OBE, serta berbagai laporan survei (pemahaman visi-misi, kepuasan pengguna lulusan, kepuasan mahasiswa, dan kepuasan alumni/mitra/pengguna) untuk Tahun Akademik 2025-2026.
Dekan Fakultas Hukum USK dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan fakultas, pengelola program studi jenjang S1, MIH, MKN, dan DIH, TPMA di setiap jenjang program, serta SP4 Fakultas Hukum, agar seluruh dokumen dan bukti dukung dapat disiapkan lebih awal dan tidak menumpuk menjelang batas waktu pengisian AMI online.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh program studi di lingkungan Fakultas Hukum untuk mempersiapkan diri secara matang, sehingga pelaksanaan AMI Siklus 18 dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan capaian mutu yang optimal.