10 Jun 2026

Pengukuhan 4 Guru Besar Fakultas Hukum USK, Salah Satunya Menjadi Guru Besar Pertama di Indonesia dalam Bidang Peradilan Adat

Banda Aceh (09/06/2026) – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) kembali menorehkan prestasi akademik dengan dikukuhkannya empat Guru Besar dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Syiah Kuala yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi FH USK dalam memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional maupun internasional. Keempat Guru Besar yang dikukuhkan berasal dari berbagai bidang keilmuan hukum dengan kepakaran yang beragam.

Adapun Guru Besar yang dikukuhkan adalah:

  • Prof. Dr. Sulaiman, S.H., M.H.
    Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan
    (Reorientasi Paradigmatik Pengakuan Hukum Tanah Adat dalam Masyarakat yang Sedang Membangun)
  • Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
    Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Bidang Hukum Tata Negara Islam (Rekonstruksi Kepemimpinan Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Modern)
  • Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
    Bidang Ilmu Hukum Bisnis Bidang Hukum Perlindungan Konsumen (Pentahelix Ontologis Regulasi dan Lembaga Halal Food : Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional Indonesia di Era Global)
  • Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.Ag., M.H.
    Bidang Ilmu Hukum Adat Bidang Peradilan Adat
    (Rekonstruksi Peradilan Adat dan Paradigma Pembangunan Hukum Nasional)

Segenap keluarga besar Fakultas Hukum USK mengucapkan selamat dan sukses kepada para Guru Besar yang telah dikukuhkan. Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi untuk terus menghasilkan karya-karya akademik yang bermanfaat, memperkuat kualitas pendidikan tinggi, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu hukum, masyarakat, bangsa, dan negara.