02 Apr 2026

Rektor USK Lakukan Pemantauan Kehadiran Pegawai di Fakultas Hukum Pasca Penerapan FWA

Banda Aceh (01 April 2026) – Rektor USK, Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., DBA., bersama jajaran pimpinan Universitas Syiah Kuala melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dalam rangka pemantauan kedisiplinan dan kehadiran pegawai setelah penerapan mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan universitas.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Rektor terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada masa libur nasional dan cuti bersama. Melalui kegiatan ini, pimpinan universitas melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan tugas serta memastikan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan kewajiban kerja setelah masa penerapan FWA.

Kedatangan Rektor dan tim disambut oleh Dekan FH USK Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Keuangan Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum., serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan Syamsul Bahri, S.H.I., M.A., Turut hadir pula para koordinator program studi serta pimpinan unit kerja di lingkungan fakultas.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor meninjau secara langsung aktivitas perkantoran serta memastikan bahwa seluruh pegawai melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya universitas dalam menjaga kedisiplinan, efektivitas kerja, serta keberlangsungan pelayanan akademik dan administrasi.

Fakultas Hukum menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kedisiplinan pegawai serta memastikan pelayanan akademik tetap berjalan optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan universitas.

Melalui pemantauan ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Fakultas Hukum USK tetap berjalan tertib, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh sivitas akademika.