04 Mar 2026

FGD Kolaboratif Fakultas Hukum USK, Universitas Indonesia (UI), dan Deakin University Soroti Masa Depan Pengungsi Rohingya di Aceh

Banda Aceh (30/01/2026) – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Masa Depan Komunitas Pengungsi Rohingya di Aceh: Keamanan Manusia, Risiko Kekerasan Gender, Dilema Kedaulatan, dan Peningkatan Kekerasan di Bangladesh dan Myanmar” yang berlangsung di Aula Lantai II Fakultas Hukum USK, Jumat (30/1).

A person speaking into a microphone

Description automatically generated

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Ilyas menyampaikan harapan agar forum ini dapat menjadi wadah untuk menggagas pemikiran dan gagasan baru yang konstruktif terkait persoalan pengungsi Rohingya, khususnya yang berasal dari Myanmar.

Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan atas kerjasama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI) dan Deakin University sebagai penyelenggara utama, serta berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyebarluaskan pengetahuan dan memperkuat kolaborasi akademik, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada aspek pendidikan berkualitas serta institusi yang kuat, dan juga sebagai ruang diskusi akademik untuk membahas berbagai aspek keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, mulai dari perspektif kemanusiaan, keamanan manusia, hingga persoalan kedaulatan negara.

FGD ini menghadirkan narasumber kunci, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., Dekan FH USK Periode 2021-2024 dan  Prof. Dr. Anthony Ware dari Alfred Deakin Institute, Deakin University, Australia yang dikenal sebagai akademisi dan peneliti internasional yang fokus pada situasi kemanusiaan dan pembangunan di konteks konflik, termasuk studi tentang konflik yang kompleks seperti konflik Rohingya di Myanmar.

Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait kedaulatan negara dalam konteks masuknya Illegal Miggrants Rohingya ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh. Ia menyoroti pertanyaan mendasar mengenai ada atau tidaknya implikasi terhadap kedaulatan negara dengan masuknya Illegal Miggrants tersebut.

Selain itu, Dr. M. Gaussyah juga menegaskan bahwa etnis Rohingya merupakan kelompok yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik secara verbal, seksual, fisik, maupun mental. Etnis Rohingya kerap dianggap sebagai pengkhianat oleh Pemerintah Myanmar, sehingga memicu diskriminasi sistematis dan kekerasan berkepanjangan yang memaksa mereka mencari perlindungan ke negara lain.

Kemudian Prof. Dr. Anthony Ware dari Alfred Deakin Institute, Deakin University, Australia. menekankan bahwa perlindungan HAM bagi etnis Rohingya tidak bisa dipisahkan dari status mereka sebagai kelompok yang “tidak berkewarganegaraan” (statelessness), namun ia baru menyadari bahwa bahwa anak-anak etnis Rohingya yang lahir di Indonesia berada dalam posisi hukum yang sangat rentan karena di Indonesia ternyata ada regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anak etnis Rohingya yang lahir di Indonesia itu secara otomatis dapat berstatus warga negara Indonesia (WNI) meskipun orang tuanya bukan WNI. Ia melihat bahwa ketiadaan status hukum yang tegas menangani etnis Rohingya di Aceh ini akan berdampak langsung pada hak-hak dasar anak etnis Rohingya yang lahir di Indonesia.

Diskusi berlangsung aktif, beragam pandangan dan gagasan disampaikan, mulai dari perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi, risiko kekerasan berbasis gender, hingga tantangan hukum dan politik dalam penanganan pengungsi Rohingya.

Melalui kegiatan FGD ini, Fakultas Hukum USK berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran akademik yang relevan serta mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berlandaskan hukum dalam penanganan pengungsi Rohingya, khususnya di Aceh.