
FH USK SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DALAM KONTEKS KUHP
Banda Aceh, 11 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan seminar bertema “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Kegiatan seminar ini merupakan kolaborasi antara Fakultas Hukum USK dengan The Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) – Indonesia Scholar Network for Freedom of Relegion or Belief (ISFoRB), yang bertujuan untuk mengkaji dampak regulasi terbaru terhadap kebebasan beragama dan keberagaman keyakinan di Indonesia.
Seminar ini digelar di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka, diantaranya yaitu:
- Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. (FH USK)
- Dr. Nella Sumika Putri (ISFoRB)
- Dr. Rasyidah, S.Ag., M.Ag. (BSUIA/FDK UIN Ar-Raniry)
- Muhibuddin, S.H., M.H. (Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan FH USK, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. kemudian seminar ini dipandu oleh Enzus Tinianus, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator dan mengarahkan diskusi agar lebih mendalam serta interaktif.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh dosen, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan akademisi yang sangat bersemangat. Mereka aktif bertanya dan memberikan tanggapan.
Pada akhir acara, moderator menyimpulkan poin-poin kunci tentang dampak regulasi terhadap masyarakat. Pentingnya peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami dan mengawal implementasi UU ini juga ditekankan. Seminar ini berjalan lancar dan sukses, diakhiri dengan undangan kepada semua peserta untuk terus mendiskusikan dan mengkaji isu-isu terkait hukum pidana dan kebebasan beragama di Indonesia.