24 Mei 2025

KOLABORASI CRCS UGM/ISFORB DAN FAKULTAS HUKUM USK: BAHAS TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan oleh pemerintah, yang mencakup pengaturan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Regulasi ini juga menegaskan sanksi bagi pihak yang melakukan tindakan yang mengganggu kebebasan beragama.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, The Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada/ Indonesia Scholar Network for Freedom of Relegion or Belief (ISFORB) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) mengadakan workshop bertema “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 10-11 Februari 2025 di Aula Fakultas Hukum USK.

Workshop ini bertujuan untuk menelaah pasal-pasal terkait agama dalam KUHP 2023 melalui tiga aspek utama:

  1. Mengembangkan pemahaman mengenai perkembangan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023.
  2. Mengidentifikasi potensi permasalahan yang timbul akibat regulasi tersebut serta merumuskan strategi penyelesaiannya.
  3. Membangun jejaring akademisi dan penegak hukum yang memiliki perhatian terhadap isu kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam konteks KUHP.

Workshop ini berlangsung menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. yang merupakan ahli hukum pidana islam Fakultas Hukum USK dan Dr. Nella Sumika Putri yang merupakan pemateri dari ISFoRB. Acara ini turut dihadiri oleh Dekan FH USK, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum.; Wakil Dekan Akademik FH USK, Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si.; Wakil Dekan Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan, Syamsul Bahri, S.H.I., M.A., serta para dosen dari beberapa perguruan tinggi di Banda Aceh.

Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.

Setelah workshop ini selesai, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman dan penyalahgunaan. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga diharapkan untuk terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.