Tentang Fakultas
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala berasal dari Fakultas Hukum Swasta yang diberi nama Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat ini didirikan pada bulan November 1960 yang dipelopori oleh lima orang tokoh pendidikan, yaitu Dr. T. Iskandar, Yahya Zamzami, Drs. Ahmad Sadiq, Ibrahim Husein, M.A., Drs. Marzuki Nyakman dan Overste Sri Hardiman, BcHK. Ketika itu Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat berstatus sebagai sekolah tinggi hukum swasta.
Tentang Fakultas
Sebelum terbentuknya Universitas Syiah Kuala, di Aceh sudah ada Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan, sebagai bagian dari Universitas Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan. Dalam rangka pembentukan Universitas Syiah Kuala, oleh Gubernur Aceh waktu itu, Ali Hasjmy yang juga selaku Wakil Ketua Panitia Pendirian Universitas Syiah Kuala, mengajak pendiri Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat untuk bergabung dalam Universitas Syiah Kuala. Atas dasar itu, kemudian para pendiri sepakat untuk mengajukan permohonan kepada Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), agar Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dapat dijadikan Fakultas Hukum Negeri yang berada dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No.10 Tahun 1961, tertanggal 20 Juli 1961, Perguruan Tinggi Rakyat Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat ditetapkan menjadi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, dan dimasukkan dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri PTIP bersama dengan peresmian Universitas Syiah Kuala pada tanggal 2 September 1961. Dengan demikian, hari jadi Fakultas Hukum –waktu itu bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat—sama dengan hari lahirnya Universitas Syiah Kuala.
Semenjak berstatus sebagai Fakultas Hukum, pimpinan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, adalah sebagai berikut:
Sejak tahun 2004, Program Study Ilmu Hukum terakreditasi dengan peringkat akreditasi A dan pada tahun 2009 Program Study Ilmu hukum kembali terakreditasi dengan peringkat A, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 025/BAN-PT/Ak-XII/S1/VIII/2009 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi tanggal 28 Agustus 2009.