Penguatan Pengawasan

Whistle Blowing System (WBS) & Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Form Pengaduan Pelaporan ada dibawah ini

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan atas dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan organisasi, yang memungkinkan pegawai atau pihak lain untuk melaporkan perbuatan melanggar hukum secara aman dan rahasia. Fakultas Hukum USK menyediakan sistem ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membangun budaya anti-korupsi.

WBS bertujuan untuk:

  1. Menjaga Integritas Organisasi – Dengan memberikan jalur aman bagi pelapor, Fakultas Hukum dapat mengidentifikasi dan menangani pelanggaran sejak dini.
  2. Mencegah dan Menindak Pelanggaran – Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang diperlukan.
  3. Melindungi Pelapor – Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk mencegah tindakan balasan atau intimidasi.
  4. Mendukung Budaya Transparansi – Dengan adanya sistem ini, Fakultas Hukum berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Kriteria Pengaduan dalam WBS
Pelaporan melalui WBS harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki bukti awal yang kuat.
  • Dugaan pelanggaran terkait dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Fakultas.
  • Pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam WBS meliputi:

  • Pelanggaran disiplin pegawai
  • Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan
  • Pelanggaran kode etik
  • Pungutan liar, percaloan, dan pengurusan dokumen secara tidak sah
  • Suap, gratifikasi, dan nepotisme
  • Fraud dalam pengadaan barang dan jasa
  • Tindak pidana lainnya seperti narkoba dan plagiasi akademik

Tolak Gratifikasi sebagai Bentuk Integritas

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi, dan bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai dalam kaitannya dengan jabatan atau tugasnya.

Fakultas Hukum USK menerapkan kebijakan Tolak Gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme pegawai.

Pegawai diwajibkan untuk:
✅ Menolak setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan peraturan.
✅ Melaporkan setiap gratifikasi yang diterima (jika tidak dapat ditolak) kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja.
✅ Menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh pemberian hadiah atau imbalan dari pihak luar.

Gratifikasi yang harus ditolak meliputi:
❌ Pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh pegawai.
❌ Hadiah dalam bentuk uang atau fasilitas mewah yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan layanan akademik atau administratif.
❌ Imbalan dari mahasiswa, wali mahasiswa, atau pihak luar sebagai bentuk “terima kasih” atas layanan yang seharusnya diberikan secara profesional.

Namun, terdapat beberapa bentuk gratifikasi yang diperbolehkan, seperti hadiah dalam acara resmi (plakat, piagam penghargaan) atau pemberian dalam hubungan sosial yang wajar (seperti pemberian di acara pernikahan atau kelahiran anak pegawai).

Konflik Kepentingan dan Pencegahannya

Konflik kepentingan terjadi ketika seseorang dalam suatu organisasi memiliki kepentingan pribadi atau hubungan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Bentuk-bentuk konflik kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Fakultas Hukum USK antara lain:

  • Pengambilan keputusan yang menguntungkan keluarga atau kerabat sendiri (contoh: memberikan nilai akademik tinggi kepada saudara tanpa prosedur yang jelas).
  • Intervensi dalam pengadaan barang dan jasa untuk keuntungan pribadi.
  • Menerima suap atau imbalan dari mahasiswa, wali mahasiswa, atau pihak eksternal untuk memengaruhi kebijakan fakultas.
  • Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi (contoh: menggunakan fasilitas fakultas untuk kegiatan di luar kepentingan akademik).

Untuk mencegah konflik kepentingan, Fakultas Hukum USK menerapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan – Setiap pegawai atau dosen wajib melaporkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Pengawasan oleh Tim Zona Integritas – Unit ini bertugas mengawasi dan menindaklanjuti setiap dugaan konflik kepentingan.
  3. Sanksi dan Penegakan Aturan – Jika terbukti ada pelanggaran konflik kepentingan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Whistleblower

Untuk mendukung keberhasilan WBS dan kebijakan anti-gratifikasi serta konflik kepentingan, Fakultas Hukum USK memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor (whistleblower).

Hak dan Perlindungan Whistleblower:
🔹 Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan dibuka tanpa persetujuan pelapor.
🔹 Perlindungan terhadap tindakan balas dendam atau intimidasi dari pihak yang dilaporkan.
🔹 Jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
🔹 Respon terhadap laporan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Fakultas Hukum USK dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan akademik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.