Fakultas Hukum USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI
Banda Aceh, 1 Oktober 2026 — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Yang Mulia Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 08.30–13.00 WIB tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum USK. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendukung penguatan pendidikan hukum, memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik peradilan, serta mempererat hubungan antara dunia akademik dan lembaga peradilan.
Kerja sama tersebut sejalan dengan komitmen FH USK dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan pemahaman mengenai hukum, keadilan, integritas, dan kelembagaan peradilan. Di sisi lain, kolaborasi antara FH USK dan Mahkamah Agung RI juga mencerminkan semangat SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui penguatan kemitraan antarlembaga dalam bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Acara dibuka oleh Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan praktisi hukum dari tingkat tertinggi dalam lingkungan peradilan Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H, M.Hum, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum yang sangat istimewa bagi Fakultas Hukum. Kehadiran dua Hakim Agung dengan latar belakang Kamar Pidana dan Kamar Perdata memberikan kesempatan yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk memahami hukum tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan.
“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Dekan FH USK.
Dalam sesi pertama, Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.” Materi ini menekankan pentingnya membangun integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral bagi setiap calon sarjana hukum.
Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H yang merupakan Alumni FH USK. menyampaikan materi dengan tema “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.” Materi tersebut mengajak mahasiswa memahami perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum setelah berlakunya KUHP nasional yang baru.
Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami perubahan hukum dan perkembangan sistem peradilan, tetapi juga diingatkan bahwa profesi hukum membutuhkan integritas, keadilan, tanggung jawab, dan nurani.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Mahasiswa aktif menyimak pemaparan dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada kedua narasumber. Sesi diskusi menjadi ruang yang menarik karena mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan Hakim Agung dan mendiskusikan persoalan hukum dari perspektif akademik maupun praktik peradilan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, sekaligus memberikan bekal kepada mahasiswa FH USK untuk menghadapi perubahan dan tantangan profesi hukum di masa mendatang.
Lebih dari sekadar menambah pengetahuan hukum, kuliah umum ini juga menjadi pengingat bahwa menjadi sarjana hukum bukan hanya tentang menguasai aturan, tetapi juga tentang bagaimana menggunakan ilmu hukum untuk menghadirkan keadilan dengan integritas dan nurani.

