28 Sep 2026

FH USK Lakukan Giat PKM Tahun 2026 : Bekali SMKN 1 Kota Jantho Dengan Pemahaman Jaminan Produk Halal dan Pemasaran Usaha Mikro

Jantho, Aceh Besar (24/09/2026) — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 1 Kota Jantho, Aceh Besar, pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad Universitas Syiah Kuala ke-65.

Mengusung tema “Sosialisasi Hukum Jaminan Produk Halal dan Strategi Pemasaran Produk Makanan Usaha Mikro bagi Siswa SMK di Aceh,” kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat pengetahuan, kesadaran hukum, dan kesiapan berwirausaha siswa SMK, khususnya pada sektor makanan dan minuman. Tema ini relevan dengan potensi besar siswa sekolah kejuruan sebagai calon pelaku usaha muda yang perlu memahami aspek kehalalan produk, perlindungan konsumen, legalitas usaha, serta pemasaran yang bertanggung jawab.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Zahratul Utami, S.H., M.Hum. Pembukaan kegiatan turut disaksikan oleh Kepala SMKN 1 Kota Jantho, Hasnawati, S.E., para guru pendamping, serta para siswa.

Edukasi hukum dan usaha halal

PKM FH USK ini dipimpin oleh Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum., C.M.C., C.C.D. sebagai Ketua Tim, dengan Anggun Mareta, S.H., M.H. sebagai anggota tim. Dalam pemaparannya, tim memberikan edukasi mengenai pentingnya kepastian hukum terhadap kehalalan produk, perlindungan hak-hak konsumen, dan strategi dasar bagi siswa dalam membangun usaha makanan mikro yang aman, halal, inovatif, serta memiliki daya saing.

Para peserta diajak memahami bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman label pada kemasan. Kehalalan merupakan proses yang harus dijaga secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku dan bahan tambahan, proses pengolahan, penggunaan peralatan, kebersihan tempat produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dan promosi produk kepada konsumen.

Pemahaman tersebut penting bagi siswa yang kelak merintis usaha agar mampu membangun kepercayaan pasar sejak awal. Produk makanan yang baik tidak cukup hanya enak dan menarik, tetapi juga harus aman, memiliki informasi yang benar, serta dikelola dengan memegang prinsip kepatuhan hukum dan etika usaha.

Perlindungan Terhadap Hak Konsumen

Dalam sesi sosialisasi, peserta juga memperoleh pemahaman tentang prinsip perlindungan konsumen. Siswa diarahkan untuk membiasakan diri memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dijual, baik melalui label, kemasan, maupun konten promosi di media sosial.

Tim PKM menekankan bahwa pelaku usaha tidak sepatutnya membuat klaim halal tanpa dasar atau sebelum sertifikat halal diperoleh sesuai ketentuan. Kejujuran dalam menyampaikan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen.

Selain itu, siswa didorong untuk mulai membiasakan pencatatan sederhana dalam kegiatan usaha, seperti mencatat bahan dan asal pemasok, biaya produksi, tanggal produksi, penjualan, serta tanggapan pelanggan. Kebiasaan tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran menuju usaha yang tertib, profesional, dan siap berkembang.

Strategi pemasaran praktis

Selain materi hukum, kegiatan ini juga membekali peserta dengan strategi pemasaran produk makanan usaha mikro. Siswa diperkenalkan dengan konsep pemasaran 4P, yaitu product, price, place, dan promotion, sebagai panduan praktis dalam menyusun rencana usaha.

Melalui pendekatan tersebut, siswa diajak mengenali keunggulan dan keunikan produknya, menentukan harga yang wajar sesuai biaya dan pasar, memilih saluran penjualan yang mudah dijangkau, serta membuat promosi yang kreatif tanpa meninggalkan prinsip kejujuran. Media sosial dan aplikasi pesan dapat dimanfaatkan secara konsisten untuk memperkenalkan produk, membangun identitas usaha, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, usaha makanan sederhana seperti keripik pisang atau singkong dengan cita rasa lokal dapat dikembangkan melalui kemasan yang bersih, label produk yang informatif, harga yang sesuai dengan daya beli pelajar, serta promosi melalui WhatsApp, Instagram, bazar sekolah, dan jaringan komunitas sekitar. Namun, seluruh strategi tersebut tetap harus dijalankan dengan prinsip halal, aman, berkualitas, dan jujur.

Antusiasme peserta

Kegiatan PKM berlangsung interaktif dan mendapat sambutan yang sangat baik dari siswa maupun guru pendamping SMKN 1 Kota Jantho. Antusiasme peserta terlihat selama sesi pemaparan dan diskusi, khususnya ketika membahas peluang usaha makanan yang dapat dirintis sejak di bangku sekolah. Melalui kegiatan ini, FH USK berharap siswa SMKN 1 Kota Jantho tidak hanya memiliki keterampilan vokasional, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab terhadap konsumen, serta keberanian untuk membangun usaha secara bertahap. Siswa diharapkan tumbuh menjadi pelopor wirausaha muda di Aceh yang mampu menghadirkan produk makanan halal, inovatif, terpercaya, dan berkelanjutan.

Kegiatan PKM ini menegaskan komitmen FH USK dalam memperkuat literasi hukum masyarakat, mendukung pemberdayaan generasi muda, serta mendorong tumbuhnya ekosistem usaha halal sebagai kontribusi nyata Universitas Syiah Kuala bagi pembangunan Aceh, (Sri Walny Rahayu, 2026)