FAKULTAS HUKUM USK JALIN KERJASAMA DENGAN BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala merupakan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di bidang hukum serta menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya alumni yang memiliki kualitas unggulan dalam menjalankan profesinya sebagai seorang yuris profesional. Kini, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dipercaya oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT) Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan tingkat lanjut bagi para Ksatria Adhyaksa. Kesempatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Marwan selaku Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) dan Tony Tribagus Spontana, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan yang diselenggarakan di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024 tersebut turut dihadiri oleh Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum USK.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan berharap bahwa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dapat berkontribusi dalam menghasilkan lulusan jaksa dan aparat hukum yang profesional dan berintegritas. Dalam sebuah kesempatan, Tony Tribagus Spontana, S.H., M.Hum. juga menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut terkait dengan pemberian beasiswa pendidikan tingkat lanjut pada jenjang Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bagi para jaksa. “Hal ini tentu saja menjadi peluang yang bagus bagi para Ksatria Adhyaksa untuk meningkatkan kompetensi diri demi kemajuan institusi”.
Dalam kesempatan tersendiri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menyambut baik dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Tersebut. Hal ini tentunya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh Ksatria Adhyaksa. Beliau berpendapat bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut memberikan peluang emas untuk melaksanakan studi lanjutan dengan dibukanya program beasiswa dan bergabung menjadi keluarga besar Fakultas Hukum USK.