Dosen & Mahasiswa Fakultas Hukum USK Pengabdian dan Kuliah di Pidie, Tanam 200 Bibit Pohon
Padang Tiji – Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh melaksanakan kuliah lapangan sekaligus pengabdian kepada Masyarakat Hukum Adat Mukim Paloh Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Sabtu (27/4/2024).
Koordinator Tim Lapangan, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat hukum adat (MHA) dan mahasiswa terkait dengan kebijakan pengelolaan hutan adat mukim, apa yang boleh dan apa saja yang dilarang serta bagaimana upayanya terus menerus mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan. Kita juga hendak mewariskan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara langsung kepada mahasiswa. Kegiatan ini juga turut menanam 200 bibit pohon petai dan jengkol. Jelas Muttaqin.
Kita patut bersyukur, setelah perjuangan panjang Imeum Mukim dan MHAnya yang proses usulannya ikut didampingi oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan lain-lain, akhirnya SK penetapan hutan adat mukim ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 7 September 2023, dan SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 di GBK, Jakarta, kata Teuku Muttaqin Mansur, yang juga ketua tim peneliti hutan adat Aceh dari Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala.
Sementara itu, Kepala PRHIA, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA dalam sambutan pembukaan menyampaikan, hutan adat Mukim Paloh merupakan satu dari delapan hutan adat yang telah ditetapkan pemerintah di Aceh. Kegiatan pengabdian yang dikolaborasi dengan kuliah lapangan mahasiswa ini juga dapat menjadi take and give, saling belajar-mengajar, katanya.
Dari sisi mahasiswa, tentu dapat belajar langsung dilapangan sehingga menjadi pembelajaran berharga yang akan diingat sepanjang masa. Kami minta adik-adik mahasiswa yang hadir untuk menuliskan minimal 1000 kata tentang kesan dan pembelajaran terbaik yang dapat diambil setelah mendengar, dan terjun langsung ke wilayah hutan adat ini. “Nantinya, tulisan adik-adik mahasiswa akan kita upayakan dibukukan dan dipublikasi,” kata Prof Azhari.
Imeum Mukim Paloh, Muhammad Nasir menyambut baik dan mengapresiasi hadirnya dosen dan mahasiswa ke wilayah hutan adat Mukim Paloh. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran bapak ibu dosen dan mahasiswa ke wilayah kami. Atas rahmat Allah Swt dan didukung oleh semua pihak, hutan adat kami telah mendapatkan penetapan pemerintah.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tentang dukungan dana pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayah hutan adat mukim. Imeum Mukim Paloh mengaku sejauh ini belum ada program pemerintah Aceh maupun kabupaten yang konkrit. “Kami ini kan orang kampung, tolonglah bantu kami, kami siap menjaga hutan secara kearifan lokal, namun kami perlu juga ditingkatkan diberdayakan perekonomian dalam mengelola hutan adat mukim Paloh, pintanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Wakil Dekan III, Samsul Bahri, S.Hi, MA, mengatakan, ini momen penting, adik-adik sebagian besar dari kota turun ke desa, wilayah hutan adat. “Menariknya lagi, biasanya adik-adik berada diruang dingin ber-AC, sekarang berada di alam terbuka, dapat melihat dan merasakan langsung sekolah lapangan bersama masyarakat hukum adat di sini. Momen dan momentum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semuanya.” Sebut Samsul saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan kuliah lapangan dan pengabdian dosen serta mahasiswa tersebut dirangkai dengan diskusi panel oleh tiga narasumber, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H, dengan tajuk Edukasi Hukum Adat Dan Hutan Adat”. Selanjutnya, Zulfikar Arma Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh/JKMA dengan tajuk Proses Penetapan Hutan Adat Paloh, dan Muhammad Nasir, Imeum Mukim Paloh dengan topik, “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Menjaga Keberadaan Hutan Adat”. Setelah diskusi panel, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman 200 pohon petai dan jengkol. Penanaman ini sebagai wujud dan kontribusi kampus mendukung eksistensi hutan adat mukim di Aceh.
Selain yang telah disebutkan, turut hadir dalam kegiatan tersebut diataranya, Ketua dan Sekretaris Departemen Ilmu Hukum Fakultas, Dr. Muazzin, S.H., M.Hum, dan Khairani, S.H., M.Hum, para Peneliti PRHIA, Jasnari dari WRI, Nasruddin Hasan, S.H., M.H, Ketua Dewan Penasehat Geuthee Institute, Ibu Bapak dosen dan 90 orang mahasiswa hukum adat pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Kemudian hadir juga para Keuchik, tokoh adat, tokoh Masyarakat, pemuda, kaum perempuan sekitaran pelaksanaan kuliah lapangan dan pengabdian kepada masyarakat tersebut.