FH USK Bedah Isu : Pembaruan Hukum Acara Pidana Melalui FGD Pasca Berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025
Banda Aceh, (22/01/2026) — Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), di awal tahun 2026, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implikasi Pembaharuan Hukum Acara Pidana terhadap Pembelajaran pada Bagian Pidana Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025″ Rabu, 22 Januari 2026, bertempat di Aula FH USK Darussalam Banda Aceh.
Kegiatan ini merupakan respons akademik atas diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang membawa pembaruan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. FGD diikuti oleh 40 orang partisipan, terdiri dari dosen Bagian Hukum Pidana, dosen di luar bagian Hukum Pidana serta Alumni FH USK yang bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.
Sambutan Dekan dan Pejabat yang Hadir
Dekan FH USK, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum., membuka kegiatan acara FGD tersebut. Turut hadir dalam acara ini Wakil Dekan I, Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si; Wakil Dekan II, Prof. Dr. Sri Walny Rahayu S.H., M.Hum; Wakil Dekan III, Syamsul Bahri, SHI., M.A; Sekretaris Departemen, Khairani, S.H., M.Hum; serta Ketua Bagian Hukum Pidana, M. Iqbal, S.H., M.H.,selaku penyelenggara even.
Dalam sambutannya, Prof. Ilyas menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya FH USK merespons dinamika hukum nasional. Lebih lanjut disampaikan, “Pembaruan Hukum Acara pidana melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa paradigma baru yang harus segera diadaptasi dalam kurikulum dan metode pembelajaran di FH USK. FGD ini menjadi langkah awal yang strategis,” ujar Prof. Ilyas.

Paparan Lima Narasumber
FGD menghadirkan 5 (lima) orang pembicara sebagai narasumber yang memaparkan aspek-aspek krusial pembaruan Hukum Acara Pidana. Pemaparan materi diawali dengan Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., memaparkan materi “Restorative Justice dan Pemeriksaan di Pengadilan”. Dalam penjelasannya diuraikan UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Pemeriksaan di pengadilan kini tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial.
Selanjutnya, narasumber kedua Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. membahas “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”. Dalam penjelasannya, UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian dan pengaturan alat bukti, termasuk penguatan kedudukan alat bukti elektronik dan pengembangan standar pembuktian yang lebih akuntabel. Hal ini menuntut pemahaman yang lebih komprehensif terhadap prinsip due process of law serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Materi mengenai “Upaya Paksa” disampaikan oleh Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 menekankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengaturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih berhati-hati dan profesional guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Dr. Nursiti, S.H., M.Hum. memaparkan materi terkait “Perlindungan Hak Tersangka dan Korban”. Ia menyampaikan bahwa pembaruan hukum acara pidana memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan hak-hak kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia, termasuk pengaturan mengenai pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, serta pemulihan hak korban.
FGD ditutup dengan kajian kritis dari Mahfud, S.H., LL.M. yang membahas “Kewenangan Aparat penegak hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Dalam uraiannya dinyatakan, UU No. 20 Tahun 2025 mempertegas batas kewenangan aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat prinsip checks and balances.

Tindak Lanjut dan Harapan FGD
Melalui FGD ini, FH USK berharap dapat memperkuat pemahaman dosen dan sivitas akademika terhadap pembaruan Hukum Acara Pidana. Hasil diskusi akan menjadi dasar pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran pada Bagian Hukum Pidana agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Ketua Bagian Hukum Pidana, M. Iqbal, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan dalam bentuk workshop penyusunan bahan ajar berbasis UU Nomor 20 Tahun 2025. (Sri Walny Rahayu, 2026).